REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah telah menyetujui proklamasi darurat di Batu Sapi, Negara Bagian Sabah. Raja memutuskan pemilu sela dibatalkan untuk mencegah peningkatan Covid-19.
"Dengan proklamasi ini, proses pemilihan sela Batu Sapi akan dihentikan untuk mencegah gelombang keempat Covid-19 dan tanggal baru akan ditentukan untuk pemilihan sela," ujar Pengawas Keluarga Kerajaan Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Rabu.
Dia mengatakan Agong telah menyetujui proklamasi darurat Pemilu atau P185 Batu Sapi, Sabah, sebagai langkah proaktif untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Hari pencalonan untuk pemilihan sela Batu Sapi awalnya dijadwalkan pada Senin pekan depan. Menurut Fadil, Yang di-Pertuan Agong sebelumnya telah menerima kunjungan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin bin Yassin di Istana Negara.
Pada kesempatan tersebut Muhyiddin Yassin menyampaikan hasil dari keputusan rapat Kabinet tentang implementasi Deklarasi Proklamasi Darurat Divisi Pemilihan Parlemen (P.185) Batu Sapi, Sabah.
Mereka yang ikut memberikan penjelasan yakni Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki bin Ali, Jaksa Agung Tan Sri Idrus bin Harun, Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr. Noor Hisham bin Abdullah dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Dato 'Abdul Ghani bin Salleh, Al-Sultan Abdullah.
Mereka mengatakan perlu adanya Proklamasi Proklamasi Darurat berdasarkan Klausul (1) Pasal 150 Konstitusi Federal untuk memungkinkan Undang-undang diundangkan berdasarkan Klausul (2B) Pasal 150 untuk mencabut tanggal yang ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Sela (PRK) untuk P.185
Kementerian Kesehatan Malaysia mencatatkan peningkatan tajam hingga 148,4 persen yaitu 3.842 kasus kumulatif pada 10 Oktober 2020. Peningkatan terjadi setelah dua minggu dari hari pemungutan suara.
Kasus positif harian Covid-19 terus meningkat tiba-tiba dua pekan selanjutnya mencapai193,7 persen yaitu Sebanyak 11.285 kasus kumulatif tercatat pada 24 Oktober 2020.