Senin 23 Nov 2020 14:45 WIB

KPK: 36 Persen Kasus Korupsi Melibatkan Parpol

KPK akan menyelenggarakan pendidikan antikorupsi untuk parpol mulai tahun depan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 36 persen kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan lingkaran partai politik (parpol).
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 36 persen kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan lingkaran partai politik (parpol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 36 persen kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan lingkaran partai politik (parpol). Karena itu, KPK mengadakan diskusi insersi pendidikan antikorupsi dengan parpol.

"Ini penting karena bahwa 36 persen kasus yang ditangani KPK melibatkan parpol dan pejabat politik sehingga penting menjadikan politik itu sebagai sarana perbaikan," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Giri mengatakan, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada parpol merupakan kesepakatan KPK dan partai. Dia melanjutkan, kesepakatan pendidikan ini akan dilakukan mulai tahun depan.

Ada beberapa poin dalam kesepakatan terkait pendidikan antikorupsi pada parpol tersebut. D"Ada beberapa poin, tapi yang paling penting adalah parpol berkomitmen untuk membangun integritas dan budaya antikorupsi sebagai modal utama memberantas korupsi," katanya.

Poin kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa ketua umum parpol akan melakukan deklarasi bersama yang dilakukan pada waktu dan kesempatan yang disepakati. Kesepakatan juga melahirkan program pro parpol atau program pendidikan antikorupsi bagi politisi.

Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Jendral atau Wakil Sekretaris Jendral Gerindra, Nasdem, PDIP, Demokrat, PPP dan PKB. Selain itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Mochamad Nurhasim.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu tidak adanya standar etik partai dan politisi. Selain itu, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan. 

Dia mengatakan, parpol memiliki peran strategis sebagai pilar utama sistem demokrasi. Parpol seharusnya dikelola secara transparan, demokratis dan akuntabel baik terkait tata kelola SDM, pengelolaan aset dan sumberdaya finansial, maupun terkait manajemen partai.

"Karenanya diperlukan sistem integritas parpol yang dilembagakan agar semua perilaku, tindakan dan pilihan politik benar-benar dimaksudkan untuk melembagakan sistem demokrasi yang terkonsolidasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement