Kamis 10 Dec 2020 18:34 WIB

Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab
Foto: republika
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lainnya. Dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. 

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. 

Baca Juga

"HRS saja (yang dikenakan pasa 160 dan 216 KUHP)," jelas Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial AA, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Ada pun bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,"Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Adapun bunyi dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polisi juga telah mengirimkan surat pencekalan terhadap para tersangka agar tidak bepergian keluar negeri selama 20 hari. Menurutnya enam tersangka tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan massa pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,

"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," tegas Argo. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement