REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyepakati akses vaksin virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) diperluas. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun akan menghitung ulang anggaran untuk vaksin Covid-19.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, anggaran untuk vaksin Covid-19 pada 2020 sebesar lebih dari Rp 600 miliar. Pada 2021 ada tambahan anggaran sebesar Rp 17 triliun.
Terkait kesepakatan perluasan sasaran vaksin Covid-19, Kemenkes akan melakukan perhitungan ulang. "Bisa disesuaikan lagi, apalagi di peraturan presiden (perpres) menyebutkan vaksin Covid-19 dilakukan sampai 2022," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (12/12).
Selain menambah anggaran untuk vaksin, pihaknya juga kembali menghitung pemerataan dan akses vaksin. Ia menambahkan, skema pemerintah adalah pemerataan, artinya vaksin diupayakan sampai di pelosok daerah terpencil, atau daerah perbatasan.
Kemenkes juga menambah perluasan sasaran karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan vaksin dari skema mandiri dan skema pemerintah. Kendati demikian, ia menyebutkan itu tergantung dengan ketersediaan vaksin.
"Karena tantangan besar negara yang memiliki penduduk banyak adalah mendapatkan akses vaksin. Makanya kami harap akses vaksin produksi nasional Merah Putih bisa cepat (produksi)," ujar perempuan yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes itu.