Kamis 24 Dec 2020 09:03 WIB

KPK Dalami Proses Pengadaan Bansos Covid-19

KPK memeriksa anggota tim pengadaan bansos sembako Covid-19, Robin Saputra.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: ANTARA/galih pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk Jabodetabek. Pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dilakukan guna mendalami proses penunjukan vendor pengadaan bansos Covid-19 yang telah dibagikan ke masyarakat.

Lembaga antirasuah itu memeriksa anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako penanganan Covid-19, Robin Saputra. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri sosial (kemensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

Baca Juga

"Tim penyidik mendalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Kamis (24/12).

Selain memanggil Robin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan, Sude Rajif Amin dan pihak swasta, Indah Budi Safitri. Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk tersangka mantan mensos, Juliari Batubara.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK menggali pengetahuan kedua saksi tersebut terkait proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran Bansos yang telah di distribusikan. Dia melanjutkan, keterangan ketiga saksi ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Juliari.

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan pasa Rabu (23/12) lalu. Meski demikian Ali enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Dia mengatakan bahwa hal tersebut menyangkut kepentingan penyidikan.

"Keterangan selengkapnya telah dituangkan dalam BAP para saksi," katanya.

Seperti diketahui, perkara suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Tersangka Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement