Selasa 29 Dec 2020 20:01 WIB

MenPAN-RB Sebut akan Ada Perbaikan Penghasilan PNS di 2021

Penghasilan yang diterima oleh PNS saat ini meliputi berbagai hal.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memperbaiki besaran tunjangan serta gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. Perbaikan tunjangan dan gaji ini membuat besaran total pendapatan PNS bisa disesuaikan, terutama kepada instansi yang berhasil melakukan capaian reformasi birokrasi secara baik.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, KemenPAN-RB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan tingkat penghasilan PNS. Salah satunya penyesuaian pemberian tunjangan kinerja, bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat yang berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansinya masing masing.

Kemudian juga pemberian tunjangan kinerja secara bertahap yang terus dilakukan dengan seiring meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi di instansi terkait. Namun, karena kondisi pandemi Covid pada 2020, beberapa mata anggaran difokuskan pada penanganan Covid dan pengurangan dampak sosial ekonomi di saat pandemi dengan bansos kepada masyarakat.

"Saya sudah mengupayakan kenaikan ini dan sebagian sudah diproses oleh Kemenkeu. Saya juga berharap untuk 2021, pembayaran gaji ke 13 bisa dibayarkan secara keseluruhan," kata Tjahjo dalam konferensi pers vitual, Selasa (29/12).

Tjahjo memaparkan, penghasilan yang diterima oleh PNS saat ini meliputi berbagai hal, di antaranya gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, honorarium yang opsional, tunjangan khusus, termasuk pemberian gaji ke-13. "Komponen penghasilan PNS tersebut masih mengacu pada PP nomor 7 tahun 1977 beserta peraturan turunannya," ujar dia.

Kemudian, besaran penghasilan yang diterima PNS juga tergantung tingkatan jabatannya, pangkatnya atau daerah penugasan. Dimana DKI Jakarta dan Kabupaten Badung, Bali masih menduduki tunjangan tertinggi.

"Tunjangan kinerja ini dari evaluasi, akuntabilitas yang ada, saya kira nanti akan jadi pertimbangan, karena KemenPAN-RB sudah mengusulkan kenaikan ke Kemenkeu, termasuk peningkatan penyesuaian penerimaan untuk para Hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan dibanding dengan yang lainnya," papar dia.

Termasuk juga Tjahjo mengusulkan untuk anggota polri di mabes polri dan di Badan Narkotika Nasional (BNN), sudah dia usulkan kenaikan tunjangan kinerja. "Ini sudah kami usulkan ke Kemenkeu. Tapi, karena prioritas anggaran 2020 untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial warga terdampak Covid sehingga belum bisa direalisasikan di tahun anggaran tahun ini," ujarnya.

Karena itu, Tjahjo yakin, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memperhatikan kondisi ini, yang berkaitan dengan berbagai tunjangan. Karena ada masalah yang terkait jabatan seperti jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, administrasi sampai ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan sebagainya.

"Ini rata rata penghasilan yang diterima itu sudah berkisar mayoritas sekitar Rp 9 jutaan. Belum ditambah gaji ke-13, ada tunjangan hari raya dan sebagainya," kata dia.

Karena itu, karena ada pandemi ini realisasinya belum bisa secara menyeluruh. Maka catatan di KemenPAN-RB penyesuaian ini ke golongan jenjang tertinggi pada jabatan, kepada PNS berkeluarga, kemudian tunjangan kinerja itu bisa 80 persen, dan simulasi penghasilan tersebut dikurangi dengan iuran wajib pegawai.

"Namun yang tidak kalah penting sekarang kepada PNS atau ASN tetap sehat dan berkinerja selalu produktif dan disiplin menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement