Kamis 31 Dec 2020 19:08 WIB

Prof Muladi Dimakamkan di TMP Giri Tunggal Semarang

Muladi pernah menjabat sebagai Rektor Undip Semarang pada tahun 1994 hingga 1998.

Mantan Menteri Kehakiman Muladi meninggal dunia Kamis (31/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Kehakiman Muladi meninggal dunia Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Menteri Kehakiman Muladi langsung dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Semarang, Kamis (31/12) sore, setelah menempuh perjalanan dari Jakarta. Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang tersebut dimakamkan dengan upacara kemiliteran.

Para anggota TNI yang bertugas dalam pemakaman tersebut menggunakan APD lengkap sesuai dengan protokol COVID-19. Prosesi pemakaman dipimpin langsung oleh Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama.

Baca Juga

Yos Johan mengatakan Muladi merupakan sosok visioner yang berpegaang teguh dalam keimanan. "Beliau tidak hanya sebagai guru, tetapi juga panutan bagi kita," katanya.

Prof Muladi meninggal dunia pada Kamis pukul 06.45 WIB di Jakarta karena sakit. Muladi menjabat sebagai Rektor Undip Semarang pada tahun 1994 hingga 1998.

Muladi juga sempat mengemban jabatan sebagai Menteri Kehakiman serta Gubernur Lemhanas pada 2005 hingga 2011. Pria kelahiran Surakarta, 26 Mei 1943 tersebut dilaporkan sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement