REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak permintaan agar Habib Rizieq Shihab (HRS) dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan agar HRS dihadirkan dalam persidangan diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Pihak kuasa hukum meminta hakim memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.
Usai persidangan ditunda, Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan. Menurutnya, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.