REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, pembatasan aktivitas publik khususnya di wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari, bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat. Pembatasan aktivias publik meliputi tempat kerja, kegiatan belajar mengajar hingga tempat ibadah.
"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas," tegas Airlangga dalam konferensi pers virtual seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1).
Airlangga melanjutkan, pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi Covid-19 di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru Covid-19 yang bersifat menular. Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.
"Purchasing Manager's index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rp13.899 atau lebih baik dari sebelum Covid-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105," jelasnya.
Airlangga menyampaikan Pemerintah sendiri sejauh ini telah melakukan langkah pengendalian antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1 sampai 14 Januari 2021. Pemerintah juga mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pekan depan.
Adapun upaya pembatasan aktivitas untuk mengendalikan laju penularan virus ini sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin Covid-19 akan lebih efektif apabila vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.