Kamis 07 Jan 2021 21:10 WIB

Abu Bakar Ba'asyir akan Dideradikalisasi BNPT

Abu Bakar Ba'asyir besok akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Abu Bakar Baasyir.
Foto: RENO ESNIR/ANTARAFOTO
Abu Bakar Baasyir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan melaksanakan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Pelaksanaan program untuk orang atau kelompok yang terpapar paham radikal terorisme itu disebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat UU Nomor 5/2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ungkap Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Polisi Eddy Hartono, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Baca Juga

Dia menjelaskan program deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Dalam melakukan program deradikalisasi itu, pihaknya melakukan komunikasi dengan keluarga dan Ba'asyirnya sendiri.

Selain kepada Ba'asyir beserta keluarga, BNPT juga akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti lembaga pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama. Dengan begitu diharapkan lrogram deradikalisasi yang berupaya memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

"Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tak melakukan persiapan khusus terkait bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari mendatang. Menurut dia, Ba'asyir memang berhak secara hukum untuk bebas murni.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," ungkap Mahfud lewat pesan singkat, Rabu (6/1).

Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman yang ia terima. Mahfud mengatakan, Ba'asyir memang memiliki hak secara hukum untuk dibebasmurnikan karena dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh.

"Itu hak Abu Bakar Ba'asyir secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata dia.

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021. Dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, Ba'asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Ba'asyir yang melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Menurut Rika, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya terkait proses tersebut.

"Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan," kata dia.

Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim yang memvonis Ba'asyir saat itu diketuai oleh Herri Swantoro.

Ba'asyir dianggap terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 7 UU nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme karena terbukti melakukan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

photo
Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement