REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pemerintah Sri Lanka menyatakan menolak permohonan berhenti mengkremasi korban Covid-19 Muslim. Pemerintah tetap pada keputusan awal yang mengikuti tradisi agama mayoritas negara, yakni mengkremasi jenazah.
Penguburan jenazah bagi umat Muslim di Sri Lanka telah dilarang sejak April 2020. Larangan muncul setelah para biksu Buddha menyebarkan klaim, mayat yang dikubur dapat menginfeksi air dalam tanah dan meningkatkan penyebaran virus.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim ini. Menurut WHO, baik menguburkan maupun mengkremasi jenazah Covid-19 sama-sama aman.
"Keputusan ini tidak akan diubah karena alasan sosial, agama, politik atau pribadi lainnya," kata Menteri Kesehatan Sri Lanka Pavithra Wanniarachchi, dilansir dari RT, Sabtu (9/1).
Ritual pemakaman dalam tradisi Muslim, adalah dengan memandikan jenazah, membungkus jenazah dengan kain kafan, lalu dimakamkan dengan menghadapkan wajah mayat ke arah Makkah sebagai kiblat umat Islam. Sedangkan umat Buddha yang merupakan mayoritas pemeluk agama di Sri Lanka mengkremasi mayat.