REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Kepolisian RI harus melakukan evaluasi total terkait pembunuhan tanpa proses hukum dalam insiden kematian anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari . Dalam laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan adanya unlawfull killing terhadap 4 orang dan 2 orang lain meninggal dalam peristiwa saling serang tersebut.
"Laporan Komnas HAM harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum demi tegaknya persamaan di depan hukum, " kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur dalam keterangan resminya, Selasa (12/1).
Menurut YLBHI, peristiwa kematian 6 orang Laskar FPI, bukanlah yang pertama dan pasti bukan yang terakhir apabila negara tidak melakukan perbaikan segera. Karena, selama ini praktik pembunuhan di luar proses hukum terjadi di berbagai tempat dan terus berulang dari tahun ke tahun.
"Segera revisi Hukum Acara Pidana, yang menjamin proses hukum yang lebih menjamin keadilan dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyidikan yang bebas dari penyiksaan, " ujar Isnur.
Dari data kasus yang ditangani LBH-YLBHI pada tahun 2019 ada 8 orang meninggal dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Angka ini kecil karena pada umumnya keluarga enggan atau takut untuk memproses kasusnya.