REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan ,saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah pilkada serentak dilaksanakan bersamaan dengan pemilu, baik pileg maupun pilpres pada 2024.
Menurut dia, RUU Pemilu, di antaranya mengatur tentang pemilu presiden (pileg), pemilu legislatif (pileg) meliputi DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota, provinsi, serta pilkada. Dia menyebut, RUU itu masih ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi.
"Kami belum membahaspelaksanaan apakah pilkada pada 2024, belum kami bicarakan apalagi diputuskan," kata Guspardi di Jakarta, Jumat (15/1).
Dia menjelaskan, terkait keserentakan pemilu, Komisi II DPR tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan, pilpres, pileg untuk DPR dan DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan. Hal itu menyatakan, keserentakan tersebut adalah pilpres dan pileg diadakan pada 2024.
"Yang jelas bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten/ kota dan provinsi. Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana," ujar politikus PAN itu.
Menurut Guspardi, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027, karena kepala daerah terpilih dalam pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026. Guspardi menjelaskan, kepala daerah dari hasil pemilihan pilkada 2017 (termasuk Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan) juga berakhir pada 2022 atau 2023.
"Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027," kata Guspardi.
Dia mengatakan, Komisi II DPR juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya Plt, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional. Menurut dia, yang terpenting adalah semua pihak harus menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat pemilu serentak 2019.