"Ini bisa terjadi karena pelarangan itu diserahkan langsung kepada pemerintah bukan kepada peradilan. Sehingga bisa disalahgunakan. Harusnya, untuk memblokir rekening secara hukum itu berdasarkan putusan peradilan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Ormas FPI yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Rabu (29/12).
Lalu, pemerintah pun memblokir puluhan rekening FPI. Sampai saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 92 rekening FPI yang tidak bisa diakses.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1).