Selasa 19 Jan 2021 19:01 WIB

Komnas Terima 28 Laporan KIPI Covid-19

Laporan KIPI yang masuk masih dalam kategori ringan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) dalam dialog Produktif bertema ‘Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI” (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang diselenggarakan secara daring di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11).
Foto: BNPB
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) dalam dialog Produktif bertema ‘Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI” (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang diselenggarakan secara daring di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program vaksinasi Covid-19 di Tanah Air mulai berjalan per Rabu (13/1). Komisi Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menerima 28 laporan KIPI Covid-19.

Laporan KIPI yang masuk beragam, mulai dari gatal, pusing, hingga mengantuk. "Ada 28 laporan KIPI Covid-19 dari seluruh Indonesia yang masuk hingga kemarin malam. Mereka mengalami gatal, merah, pegal, pusing, mual, nafsu makan menurun, lemas, hingga mengantuk," ujar Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari, saat dihubungi Republika, Selasa (19/1) petang.

Baca Juga

Setelah menerima laporan ini, pihaknya mengaku telah melakukan observasi dan cek beberapa kondisi para penerima vaksin yang mengalami KIPI. Kemudian setelah dipastikan aman, mereka kemudian diperbolehkan pulang.

Terkait pemberian obat, ia mengakui ada yang mendapatkannya dan ada yang tidak. Sejauh ini, tugas lembaganya sebagai pemantau vaksin ini memastikan belum ada gejala yang membahayakan.

"Alhamdulilah happy ending. Artinya KIPI belum mengkhawatirkan dan mudah-mudahan seterusnya," ujarnya. Pihaknya mengaku akan terus memantau KIPI ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement