Menurutnya, setelah mendokumentasikan gambar tumpukan sampah APD dan mengambil sampelnya, ia langsung melakukan pemusnahan karena khawatir membahayakan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan agar tidak tersentuh dan membahayakan warga. Namun, sebelum dimusnahkan, pihak Kecamatan Tenjo mengambil beberapa sampel untuk dijadikan bahan penyelidikan oleh Polsek Parung Panjang.
Camat Tenjo, Kurnia Indra mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan pihak Puskesmas Tenjo. Sebab, meski Puskesmas Tenjo memiliki tempat penampungan limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun (B3), tetap tidak bisa menampung ke-17 karung sampah APD tersebut.
“Dimusnahkan itu ketentuan dari puskesmas. Sebenarnya ada penampungan di puskesmas, cuma terbatas jadi enggak nampung tuh. Daripada bahaya ada masyarakat yang enggak tahu, akhirnya tadi semuanya dimusnahkan langsung,” ujar Kurnia kepada Republika.co.id, Selasa (2/2).