REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024. Namun, PDIP tetap membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita membuka peluang untuk revisi UU Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017. Mari kita sempurnakan supaya berkualitas, supaya pemilu kita lebih mudah, tidak rumit," ujar Djarot dalam sebuah diskusi daring, Senin (22/2).
Ia tetap menilai, perlunya evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem kepemiluan Indonesia. Khususnya evaluasi pada Pemilu serentak 2019, yang menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena kemarin 2019 itu banyak sekali terjadi kelelahan bagi penyelenggara pemilu saat perhitungan, jadi perlu kita evaluasi kembali," ujar Djarot.
Untuk saat ini, PDIP tetap konsisten mendukung langkah agar Pilkada digelar pada 2024. Namun, ia tak melupakan UU Pemilu yang tetap perlu direvisi berdasarkan hasil evaluasi.
"Kita konsisten sampaikan di Komisi II untuk pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU 7/2017, kita buka peluang untuk direvisi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno menyatakan, pemerintah tak ingin melakukan revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada dan sebaiknya dijalankan. Ia menegaskan, jika terdapat kekurangan dalam implementasi UU tersebut, maka dapat diatur lebih lanjut melalui PKPU.
"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Praktino di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/2).