REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, sebanyak 10,7 persen kasus aktif Covid-19 di Indonesia berasal dari pasien lanjut usia (lansia) atau yang berusia lebih dari 60 tahun ke atas. Namun, sebanyak 48,3 persen kasus meninggal karena Covid-19 tercatat juga dari kalangan para lansia.
Hal ini disebabkan karena proses penuaan pada tubuh manusia sehingga fungsi kekebalan tubuh pun semakin menurun. Infeksi Covid-19 pada lansia sering kali diperparah dengan kondisi penyakit penyerta atau komorbid, seperti penyakit jantung, saluran pernapasan paru-paru, dan juga gangguan pada ginjal.
Karena itu, kata Wiku, pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi Covid-19 kepada kelompok rentan ini. “Mengingat rentannya risiko keparahan Covid-19 pada populasi lansia, maka pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi kepada lansia segera mungkin,” ujar dia saat konferensi pers, Selasa (23/2).
Suntikan vaksin kepada lansia ini diberikan sebanyak dua dosis dengan selang waktu 28 hari dari suntikan dosis pertama. Wiku mengatakan, vaksinasi untuk lansia ini telah dimulai di ibu kota provinsi di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali. Hal ini dengan mempertimbangkan tingkat kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.“Vaksinasi dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan pemerintah maupun nantinya dengan organisasi lain yang bekerjasama dengan pemerintah,” tambah dia.
Untuk mendapatkan layanan vaksinasi melalui fasilitas kesehatan pemerintah, masyarakat dapat mengisi pendaftaran secara online di website Kemenkes. Setelah mengisi data tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi untuk ditetapkan jadwal pelaksanaan vaksinasi.
Sedangkan mekanisme kedua yakni melalui vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes ataupun dinas kesehatan.“Untuk mengantisipasi KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi, maka setiap dinkes kabupaten kota harus menyediakan narahubung perwakilan dari tempat pengaduan baik bagi panitia penyelenggara ataupun pasien,” ujarnya.