Dalam penangkapan kali ini, lanjut Ady, MSA terbukti menyebarkan video syur mirip GL di akun twitter-nya pada 11 Februari. MSA mendapatkan video itu dari sebuah grup di aplikasi percakapan Telegram
NK dan MSA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Ady.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kenapa video syur itu sampai beredar di Telegram. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman usai memeriksa artis GL pekan lalu.
GL sendiri hingga saat ini masih berstatus saksi. Namun, kata Teuku, tak menutup kemungkinan GL dijadikan tersangka. "Bisa saja jadi tersangka asal memenuhi unsur pidana, tapi sekarang masih saksi karena belum memenuhi unsur pidana," kata Teuku dalam kesempatan sama.