REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri belum menerima atau menolak laporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3). Hal itu diketahui karena Bareskrim Polri tak mengeluarkan nomor laporan polisi (LP) sebagai bukti laporan diterima.
"Kita dari pihak pelapor akan dikabarkan kalaupun unsur-unsur hukum memenuhi daripada laporan kita, maka laporan kita akan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," ujar Ketua GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Kendati demikian, Rahmat menyatakan, laporannya telah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Pihaknya sudah menerima seluruh bukti pelaporan. Saat ini, Rahmat mengeklaim, laporannya dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Polri.
"Nanti kami akan dikabarkan kembali guna untuk melakukan BAP terhadap terlapor itu nantinya akan dikeluarkan oleh SPKT Bareskrim Polri," kata Rahmat.
Karena itu, menurut Rahmat, Bareskrim Polri tidak bisa memastikan kapan laporannya bakal diterima. Menurut dia, Bareskrim Polri sedang merumuskan terkait pasal yang ditetapkan dalam laporan tersebut. Kemudian jika sudah sesuai dan memenuhi unsur pidana maka pihaknya segera dihubungi lagi untuk mendatangi Bareskrim Polri.
"Mereka (Bareskrim Polri) tidak menyatakan kapan akan disampaikan bahwa LP kita diterima atau tidak, tetapi mereka lagi merumuskan unsur pidana apa yang bisa ditetapkan dalam persoalan yang terjadi di Sumut dalam KLB Demokrat tersebut, ungkap Rahmat.
Hanya saja, Rahmat menegaskan, laporanya tersebut tidak masuk dalam persoalan internal Demokrat. Justru, pihaknya membantu pemerintah agar supaya dapat segera menangani atau pun memproses siapa pun yang melakukan kerumunan atau melanggar prokes. Karena tidak sedikit anggaran negara yang keluar hanya untuk menangani persoalan Covid-19 ini.
"Jangan sampai kelompok elite yang melakukan pelanggaran kerumunan prokes kesehatan tidak diindahkan kemudian hanya dibiarkan oleh Mabes Polri," ucapnya.
Rahmat berharap, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindak pelanggaran, tidak pandang bulu. Dia berpesan, hukum jangan tumpul kepada kelompok yang berkuasa atau ada pejabat yang melanggar prokes, kemudian tidak diproses. Sementara masyarakat kecil yang melanggar langsung diproses, bahkan saat ini ada yang dipidanakan.
Berdasarkan catatan Republika, ratusan orang berkerumun di dalam ruangan ketika KLB abal-abal memutuskan memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat. Selain acaranya ilegal, KLB tersebut juga mengabaikan prokes. Hanya saja, di lapangan polisi membiarkan acara itu.