Sabtu 03 Apr 2021 12:31 WIB

Eks Ketua KPK: SP3 BLBI Dampak Paling Negatif Revisi UU KPK

BW menilai KPK terkesan tak berdaya menuntaskan kasus BLBI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widjojanto
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, SP3 itu membuktikan dampak paling negatif dari hasil revisi UU KPK 2019 lalu.

"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk "menutup" kasus BLBI sehingga dapat "membebaskan" pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" kata Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (3/4).

Baca Juga

Dia mempertanyakan kinerja KPK dalam mengusut perkara yang telah menyebabkan kerugian megara hingga Rp 4,56 triliun tersebut. Dia menyatakan, KPK cenderung terkesan "to do nothing" dengan kerugian sebesar itu dengan kemudian diterbitkannya SP3 tersebut.

SP3 diberikan terhadap salah satu tersangka, Sjamsul Nursalim (SN) yang melakukan korupsi bersama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Bambang mengatakan, padahal Tumenggung dinyatakan bersalah di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tapi dilepas karenaadanya perbedaan tafsir hukum diantara para hakim agung kasus dimaksud.

"Janji Pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Seperti dikrtahui, Sjamsul Nursalim (SN) mendapatkan SP3 bersama dengan istrinya, Itjih Nursalim (ISN). KPK beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/4).

Ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sekaligus guna memberikan kepastian hukum baginpara tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement