REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyatakan Husen Al Hasny alias HH telah dipecat sebagai anggota FPI sejak beberapa tahun silam. HH adalah terduga teroris yang ditangkap kepolisian di Condet, Jakarta Timur, pascainsiden bom Makassar.
"Berdasarkan penelusuran kami, HH itu sebenarnya sudah dipecat oleh FPI sejak 2017," kata Aziz pada Republika, Selasa (6/5).
Aziz justru menuding bahwa HH merupakan agen yang disusupkan demi kepentingan operasi intelijen. Oleh karena itu, FPI kala itu memilih memberhentikannya. Ia menduga operasi intelijen akan dilakukan guna merusak citra FPI.
"Kan sekarang terbukti beberapa jadi agen pembusukan dengan membawa nama FPI yang sudah dibubarkan," ujar Aziz.
Aziz menekankan siapapun yang telah dipecat FPI bukan lagi menjadi tanggungjawab dari organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu. Terlebih FPI tak lagi diakui pemerintah hingga berujung pembubaran.
"Apapun yang dia lakukan setelah dipecat bukan urusan kami lagi," sebut Aziz.
Sebelumnya, aparat kepolisian menciduk HH bersama terduga teroris lain yakni ZA, AJ dan BS. Mereka dibekuk di kawasan Condet, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi. Mereka diduga terhubung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Adapun dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin 29 Maret, polisi menampilkan sejumlah barang bukti yaitu atribut FPI milik terduga teroris itu. Barang bukti tersebut antara lain baju dan kartu anggota FPI.