REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyatakan Husen Al Hasny alias HH telah dipecat sebagai anggota FPI sejak beberapa tahun silam. HH adalah terduga teroris yang ditangkap kepolisian di Condet, Jakarta Timur, pascainsiden bom Makassar.
"Berdasarkan penelusuran kami, HH itu sebenarnya sudah dipecat oleh FPI sejak 2017," kata Aziz pada Republika, Selasa (6/5).
Aziz justru menuding bahwa HH merupakan agen yang disusupkan demi kepentingan operasi intelijen. Oleh karena itu, FPI kala itu memilih memberhentikannya. Ia menduga operasi intelijen akan dilakukan guna merusak citra FPI.
"Kan sekarang terbukti beberapa jadi agen pembusukan dengan membawa nama FPI yang sudah dibubarkan," ujar Aziz.