Selasa 20 Apr 2021 14:01 WIB

Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun, ICW: Cederai Hati Rakyat

KPK semestinya bisa menuntut terdakwa penyuap Juliari dengan hukuman maksimal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Warga melintas di dekat mural bertema korupsi bansos di Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/4/2021). Mural tersebut dibuat sebagai kritik terhadap pemerintah atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 dan izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selaku pejabat negara sebagai tersangka
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Warga melintas di dekat mural bertema korupsi bansos di Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/4/2021). Mural tersebut dibuat sebagai kritik terhadap pemerintah atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 dan izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selaku pejabat negara sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tuntutan jaksa KPK terhadap dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mencederai hati masyarakat. Dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (20/4).

Baca Juga

Kurnia menilai rendahnya tuntutan jaksa kepada dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor. UU Tipikor, kata Kurnia, mengatur hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5). Padahal, lanjutnya, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar M, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta, bukan cuma Rp 100 juta," ucap Kurnia.

 

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke. Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude dan Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry dinilai  terbukti menyuap menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Sementara Ardian terbukti menyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ardian didakwa menyuap Eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement