REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. Suap puluhan miliar tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Jaksa Ikhsan, menuturkan, uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha (vendor) penyedia barang lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Juliari memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos. Pemotongan fee itu berawal saat Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA pada Direktorat PSKBS Kemensos pada 2020. Adi Wahyono ditunjuk sebagai KPA pada 14 Mei 2020, atau sekitar 2 bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Tanah Air.
"Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," ujar Jaksa Ikhasan.
Selain memerintahkan memotong Rp 10 ribu perpaket bansos, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," kata jaksa.
In Picture: Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari Peter Batubara
Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras juga ikut muncul dalam dakwaan Juliari. Dalam dakwaan, terungkap adanya dugaan keterlibatan Hartono Laras terkait kongkalikong pengadaan Bansos Covid-19.
Hartono Laras disebut pernah menghadiri pertemuan dengan Juliari Peter Batubara di rumah dinas menteri sosial Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2021. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat Kemensos lainnya.
Adapun, pejabat yang hadir kala itu yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin; Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Isak Sawo; Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono; serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos, Victorious Saut Hamonganan Siahaan.
"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," kata Jaksa Ikhsan.
Hartono Laras diduga juga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono.
"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," ungkap Jaksa Ikhsan.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.