REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri, Antara
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan, angka kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran yang sempat mengalami kenaikan signifikan beberapa waktu lalu, saat ini cenderung menurun. Penurunan tersebut tetapi masih dimungkinan bisa naik lagi.
Dari data yang ada, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, pada periode 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor. "Meski begitu, tetap berpotensi terjadi peningkatan kembali. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pentingnya disiplin protokol kesehatan walaupun banyak pekerja yang merupakan pelayan publik telah mendapatkan vaksinasi Covid-19," kata Widyastuti, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4) dini hari.
Terkait penyebabnya, Widyastuti menjelaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki faktor pemicu meningkatnya klaster perkantoran dari data epidemiologi. Beberapa kasus yang ditemukan juga berhubungan dengan klaster keluarga.
Kenaikan kasus pada 12-18 April 2021 juga, lanjut Widyastuti, karena faktor akumulasi data kasus positif pekan sebelumnya dari salah satu RS di DKI Jakarta. Selain itu, peningkatan kasus selalu terjadi setelah adanya libur panjang (long weekend) yang harus diantisipasi adanya lonjakan kasus sekitar 14 hari kemudian dari waktu libur panjang tersebut.
"Sebagian kasus konfirmasi Covid-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari Covid-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran," tuturnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menyampaikan, pada kasus konfirmasi positif Covid-19 sesudah divaksin, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan hanya enam persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit, lalu sembuh. Meski demikian, ia menekankan pentingnya vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan pemerintah, karena dapat mencegah kesakitan dan kematian.
"Karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Namun, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Karenanya, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta, tambah Widyastuti, tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor. Jika ada yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.
Berdasar data yang ada, tercatat ada 425 kasus konfirmasi Covid-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada minggu sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi Covid-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.
"Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai," tuturnya.
Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat Covid-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi Covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan kemudian abai terhadap protokol kesehatan. Menurut dia, dengan tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan, kasus penularan virus corona akan mudah untuk dikendalikan, termasuk di perkantoran yang saat ini diketahui mengalami peningkatan kasus.
"Karena dengan telah divaksin bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan. Mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lainnya belum tentu. Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin," kata Pras dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/4).
Pras pun mengimbau agar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta untuk mengevaluasi ulang pengetatan aktivitas perkantoran. Ia juga mengingatkan kepala instansi, baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan karyawan untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) agar tidak lupa dengan bahaya Covid-19.
"Kalau pengawasannya sudah ketat, baik, seharusnya tidak perlu terjadi lonjakan kasus perkantoran seperti ini. Dinas Tenaga Kerja juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan gubernur untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 ini," jelas dia.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendesak Pemprov DKI Jakarta agar tidak memberikan toleransi atau kelonggaran pada setiap aktivitas warga saat tren kasus Covid-19 menurun. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar sesuai peratuan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.
"Semua sanksi bagi pelanggar sudah jelas dala aturan itu. Jadi pemerintah harus menegakkan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar," tuturnya.