Senin 24 May 2021 16:55 WIB

Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK

Komnas HAM akan membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM TWK KPK

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) memberi keterangan pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim pemantau dan penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Komnas telah menerima pengaduan dari Wadah Pegawai KPK (WP KPK), kuasa hukum dari YLBHI dan LBH PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 orang Pegawai KPK yang tidak lolosTWK.

"Komnas HAM menerima aduan dari teman-teman WP KPK dan didampingi kuasa hukum, menyampaikan terkait masalah 75 pegawai. Kami diberikan segepok dokumen, menurut kami lumayan banyak informasinya, baik catatan atas fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (24/5). 

Baca Juga

"Oleh karenanya kami terima pengaduan ini, kami akan bentuk tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ucapnya menambahkan.

Anam melanjutkan Komnas HAM berharap semua pihak, khususnya Pimpinan KPK, bekerja sama dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement