REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Polda Sumatra Utara mengambil langkah tegas dengan memblokir 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat call center 110. Tindakan tegas itu diambil karena puluhan ribu nomor tersebut menggunakan layanan panggilan darurat yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunaannya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Kabagdalop Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, di Medan, Rabu (26/5).
Ia menyebutkan, selama satu bulan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110, tercatat 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan guyon. "Nantinya nomor seluler itu, apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil, akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah terblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center untuk selamanya," ujar Hilman.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pelayanan panggilan darurat 110 merupakan bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. Namun demikian, setiap pengguna layanan panggilan darurat informasi bohong akan diberi sanksi berbagai tahapan.
"Sanksi tersebut sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," katanya.