Kamis 03 Jun 2021 08:43 WIB

AS Yakini Negara G7 akan Dukung Pajak Perusahaan Global

Departemen Keuangan AS mengusulkan pajak minimum perusahaan global 15 persen

Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Para menteri keuangan dari negara-negara demokrasi kaya G7 diperkirakan akan mendukung Proposal Washington untuk pajak minimum perusahaan global yang ambisius ketika mereka bertemu di London akhir pekan ini. Hal itu dikatakan seorang pejabat Departemen Keuangan AS, Rabu (2/6).

Pejabat itu mengatakan dalam sebuah pernyataan melalui surel, Departemen Keuangan mengharapkan pertemuan G7 pada Jumat (4/6) dan Sabtu (5/6) memberikan momentum untuk memajukan negosiasi pajak perusahaan global menuju pertemuan keuangan G20 yang lebih luas pada Juli di Italia. Departemen Keuangan AS pada Mei mengusulkan pajak minimum perusahaan global sedikitnya 15 persen untuk mencoba mengakhiri spiral penurunan tarif pajak perusahaan dan mencegah perusahaan multinasional dari mengalihkan keuntungan ke negara-negara tax-haven atau surga pajak.

Baca Juga

Minimum yang diusulkan lebih rendah dari proposal Pemerintahan Biden sendiri untuk menaikkan tarif pajak perusahaan domestik menjadi 28 persen. Usulan itu juga mengenakan pajak minimum 21 persen atas keuntungan luar negeri yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan AS.

Wakil Menteri Keuangan Wally Adeyemo mengatakan kepada Reuters pada akhir Mei bahwa ia mengharapkan dukungan kuat dari negara-negara G7 untuk proposal pajak minimum AS. Ia menambahkan ini akan membantu memperkuat dukungan untuk rencana pajak Biden di antara anggota parlemen AS.

Sejumlah pejabat G7 lainnya telah meningkatkan harapan untuk pertemuan para menteri keuangan di London, pertemuan tatap muka pertama kelompok itu sejak pandemi Covid-19 mengubahnya menjadi virtual pada tahun lalu. Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan kepada Reuters dalam sebuah wawancara bahwa dia mengharapkan kelompok tersebut untuk membuat "kemajuan yang signifikan" dalam masalah pajak perusahaan. Hal itu mencakup masalah yang lebih sulit dalam menyepakati cara mengenakan pajak pada perusahaan layanan digital global besar seperti Facebook, Amazon.com, Google Apple Inc dan Microsoft.

Sejumlah negara telah memberlakukan pajak layanan digital sepihak yang menargetkan perusahaan-perusahaan ini, yang telah menarik ancaman tarif pembalasan dari Amerika Serikat. Amerika Serikat telah bersikeras bahwa setiap rezim pajak untuk perusahaan-perusahaan ini tidak mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS dan semua pajak layanan digital individu dilarang.

AS malah mengusulkan penargetan 100 perusahaan terbesar dan paling menguntungkan teratas untuk membayar lebih banyak pajak di negara-negara tempat mereka melakukan bisnis, terlepas dari klasifikasi industri dan model bisnis mereka. Menteri keuangan Inggris Rishi Sunak juga mengatakan kepada Reuters pada Rabu (2/6) bahwa rencana AS untuk menargetkan 100 perusahaan teratas dapat berhasil. Tetapi, ia bersikeras bahwa perusahaan teknologi besar harus menjadi bagian dari kelompok ini dan membayar lebih banyak pajak di tempat mereka beroperasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement