REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). SK tersebut memerintahkan pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasannya langsung.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian kutipan dari surat jawaban pimpinan KPK.
Surat jawaban itu dibuat guna menanggapi keberatan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) yang melayangkan surat keberatan atas SK 652 kepada pimpinan KPK. Surat jawaban ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex berdalih bahwa SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil TWK yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. Ada 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
SK dikeluarkan pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.
"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK yang TMS sebagai Pegawai ASN," isi surat tersebut.
Keberadaan surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Sayangnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan pimpinan belum menjawab kebenaran surat tersebut.