REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) membandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. HRS mengatakan, tuntutan enam tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan kasus Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Rizieq Shihab juga menyebutkan dalam pleidoinya, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut di bawah empat tahun penjara. Menurut Rizieq Shihab, kasus korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan, Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.