Ahad 20 Jun 2021 17:45 WIB

Atasi Pandemi, Pemda Diharapkan Ikuti Instruksi Mendagri

Pemda diminta laksanakan PPKM berskala mikro, 15-28 Juni.

Covid-19 (ilustrasi)
Foto: PixaHive
Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang kasus positif Covid-19 terus menyeruak di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini semua pemerintah daerah mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan l, dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya kepada media, Ahad (20/6).

Ia mengatakan, selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk mencegahnya, kata dia, instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.

Menurut politisi PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat. "Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata sdia. 

Sejumlah daerah terpantau telah  menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang PPKM hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng). Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021. 

Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus Covid-19. Kemudian Sumatra Selatan juga melakukan hal sama untuk kelima kalinya.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, meminta setiap Bupati dan Walikota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan. Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021. 

Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi. Antara lain dengan pelibatan dinas pendidikan terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas. 

Mendagri sebelumnya mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, 15-28 Juni. Salah satu rincian instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.

Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement