REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemerintah koalisi baru Israel pada Rabu (23/6), menyetujui sebuah proyek untuk pembangunan 31 gedung baru di permukiman ilegal Yahudi, di Tepi Barat yang diduduki. Media lokal melaporkan, Subkomite Perencanaan Tertinggi Administrasi Sipil di bawah Kementerian Pertahanan memeriksa proyek tersebut sebelum menyetujuinya.
Di antara bangunan yang disetujui untuk dibangun adalah pusat perbelanjaan dan dua sinagog. Persetujuan pembangunan itu menandai pertama kalinya pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Naftali Bennet, menyetujui pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat.
Hingga saat ini terdapat lebih dari 250 permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, yang diduduki Israel pada 1967. Lebih dari 400 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di tempat-tempat ini, semakin mempersulit kehidupan warga Palestina di bawah pendudukan di Tepi Barat.
Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. Polisi Israel mulai mengizinkan serangan pemukim pada tahun 2003. Serangan itu berulang kali mendapatkan kecaman dari Departemen Wakaf Islam di Yerusalem.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk rencana Israel untuk membangun 534 unit pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki utara. Kementerian menyerukan reaksi yang lebih tegas dan keras terhadap rencana Israel tersebut.
“Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk keras proyek pemukiman kolonial ekspansionis, yang menargetkan seluruh wilayah selatan Nablus,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan, dilansir Middle East Monitor, Selasa (15/6).