Selasa 29 Jun 2021 21:50 WIB

Berstatus Zona Merah, Ini Gambaran Pandemi di Depok Saat Ini

Satgas Penanganan Covid menetapkan status zona merah Depok berdasarkan 14 indikator.

Red: Andri Saubani
Seorang pemuda berjalan melewati mural bertema coronavirus untuk menghormati pekerja medis di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat (25/6). Kota Depok saat ini ditetapkan berstatus zona merah oleh Satgas Penanganan Covid-19. (ilustrasi)
Foto:

Pada Senin (28/6), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan. Berbagai kebijakan pembatasan masyarakat tertuang dalam SK terbaru tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/6) menerangkan, dalam SK Wali Kota Depok terbaru, tempat kerja atau perkantoran di Depok juga diwajibkan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain," ujarnya.

Adapun, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

"Tapi, harus memperhatikan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Dadang.

Pemkot Depok juga melarang dengan tegas anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasional mal juga dibatasi.

"Pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, juga dibatasi beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021. Mohammad Idris mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.

"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.

Selain pembatasan operasional mal, aktivitas niaga di restoran, kafe, warung makan, atau pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. Pembelian juga dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

"Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021," kata Mohammad Idris.

 

photo
Fasiltas kesehatan yang ada di Depok. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement