REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Upaya penegakan disiplin di masa PPKM Darurat terus dilakukan Pemkot Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, bahkan turun langsung melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat di sejumlah wilayah sejak Sabtu (3/7) malam hingga Ahad (4/7). Pada Sabtu malam, Azis terlihat menyusuri sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon, salah satunya Shelter Alun-alun Kejaksan. Sedangkan pada Ahad (4/7) pagi, monitoring menyasar sejumlah pelaku usaha di lokasi lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, dari hasil monitoring pada Sabtu malam, ditemukan ada 11 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Di antaranya melebihi jam operasional pada pukul 20.00 WIB. Mereka diberikan tindakan disiplin berupa penyitaan KTP maupun peralatan untuk berjualan, seperti tabung gas.
"Berat bagi kami melakukan hal ini," kata Agus, Ahad (7/4).
Namun, Agus menyatakan, tindakan disiplin harus dilakukan demi keberhasilan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Jika PPKM Darurat sukses, maka Kota Cirebon akan masuk zona hijau dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal.
Sementara itu, monitoring pada Ahad (4/7) di antaranya menyasar pelaku usaha dan rumah makan di Kelurahan Kesenden. Di wilayah itu, juga ditemukan rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Adapun pelanggaran itu di antaranya adalah menyediakan makan di tempat. Padahal, selama PPKM Darurat, rumah makan hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang.
"Ada lima pelaku usaha (yang melanggar)," kata Lurah Kesenden, Ruliyanto.
Ruliyanto mengatakan, Satpol PP Kota Cirebon telah mengambil tindakan terhadap para pelanggar tersebut. Yakni, berupa penyitaan tabung gas atau KTP.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, meminta keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya, yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.
"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh forum komunikasi pimpinan daerah di Kota Cirebon kompak dan bersinergi dengan baik," cetus Azis.