Senin 05 Jul 2021 03:08 WIB

Petugas Tertibkan Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon Ikut turun langsung melakukan penertiban pelanggar PPKM darurat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Para pelanggan kereta api (KA) jarak jauh bisa menikmati layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon Kejaksan secara gratis, mulai 3 Juli 2021.
Foto: Dok Humas PT KAI Daop 3 Cirebon
Para pelanggan kereta api (KA) jarak jauh bisa menikmati layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon Kejaksan secara gratis, mulai 3 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Upaya penegakan disiplin di masa PPKM Darurat terus dilakukan Pemkot Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, bahkan turun langsung melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat di sejumlah wilayah sejak Sabtu (3/7) malam hingga Ahad (4/7). Pada Sabtu malam, Azis terlihat menyusuri sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon, salah satunya Shelter Alun-alun Kejaksan. Sedangkan pada Ahad (4/7) pagi, monitoring menyasar sejumlah pelaku usaha di lokasi lainnya.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, dari hasil monitoring pada Sabtu malam, ditemukan ada 11 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Di antaranya melebihi jam operasional pada pukul 20.00 WIB. Mereka diberikan tindakan disiplin berupa penyitaan KTP maupun peralatan untuk berjualan, seperti tabung gas.

"Berat bagi kami melakukan hal ini," kata Agus, Ahad (7/4).

Namun, Agus menyatakan, tindakan disiplin harus dilakukan demi keberhasilan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Jika PPKM Darurat sukses, maka Kota Cirebon akan masuk zona hijau dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal.

Sementara itu, monitoring pada Ahad (4/7) di antaranya menyasar pelaku usaha dan rumah makan di Kelurahan Kesenden. Di wilayah itu, juga ditemukan rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Adapun pelanggaran itu di antaranya adalah menyediakan makan di tempat. Padahal, selama PPKM Darurat, rumah makan hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang.

"Ada lima pelaku usaha (yang melanggar)," kata Lurah Kesenden, Ruliyanto.

Ruliyanto mengatakan, Satpol PP Kota Cirebon telah mengambil tindakan terhadap para pelanggar tersebut. Yakni, berupa penyitaan tabung gas atau KTP.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, meminta keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya, yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat pada 3 -  20 Juli 2021.

"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh forum komunikasi pimpinan daerah di Kota Cirebon kompak dan bersinergi dengan baik," cetus Azis.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement