REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan kepada kas negara senilai Rp 10 miliar dari pembayaran uang rampasan dan uang denda dua terpidana korupsi. Dua terpidana tersebut, yakni mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.
"Jaksa Eksekusi pada KPK, Rabu (7/7), telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7).
Uang tersebut terdiri atas uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin sebagaimana amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777," ungkap Ipi.
Rachmat telah divonis selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Kemudian, uang denda sebesar Rp 250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021. Sutikno telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan "asset recovery" dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ipi.