Kamis 15 Jul 2021 20:50 WIB

Polda Aceh Limpahkan Perkara Investasi Ilegal Rp 164 Miliar

Tersangka menghimpun investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian.

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Winardy Kamis (15/7).

Dua tersangka yakni pasangan suami istri berinisial S (30 tahun) dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. "Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal.

Munawal mengatakan, S yang merupakan tersangka pria ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan istrinya, SHA, ditahan di Lapas Lhoknga. Barang bukti yang dilimpahkan berupa sejumlah mobil mewah, yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement