Jumat 16 Jul 2021 19:30 WIB

MKEK Sudah Panggil Dokter Samuel L Simon, Hasilnya?

Dr Samuel L Simon SpKK menyebut tes PCR sebagai tes iblis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Cicitan dr Samuel L Simon SpKK di Twitter yang menyebut tes PCR sebagai tes iblis.
Foto: Tangkapan layar
Cicitan dr Samuel L Simon SpKK di Twitter yang menyebut tes PCR sebagai tes iblis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Pukovisa Prawiroharjo SpS(K), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dr Samuel L Simon SpKK. Pemanggilan dilakukan salah satunya setelah dokter spesialis kulit dan kelamin itu menyebut bahwa tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis Covid-19 sebagai tes iblis.

Dr Pukovisa menyampaikan, dr Simon datang memenuhi panggilan MKEK. Ia mengungkapkan, dr Simon yang praktik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu kemudian meminta maaf.

Baca Juga

"Sudah dipanggil dan Beliau luruskan serta minta maaf. Itu adalah bagian dari proses di MKEK," kata dokter Pukovisa kepada Republika.co.id, Jumat (16/7).

Pukovisa menjelaskan, tiap dugaan pelanggaran etik seorang dokter akan ditelaah kasus per kasus. Dampaknya terhadap upaya bersama untuk menanggulangi pandemi juga ditimbang.

MKEK IDI juga meninjau kredibilitas pendapat yang dilontarkan seorang dokter berikut motifnya. Selanjutnya, MKEK menelaahnya sesuai etika kedokteran.

"Jika terbukti masyarakat menjadi tak percaya Covid-19 sekaligus penanganannya akibat postingan media sosial tersebut, maka itu akan menjadi faktor pemberat," ujar dr Pukovisa.

Selain terhadap dr Lois Owien dan dr Simon yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19, MKEK IDI terus memantau para dokter lainnya. MKEK IDI tak ingin ada dokter yang menghebohkan karena menolak keberadaan Covid-19.

"Ya kami terus memantau dan juga mendapatkan aduan dari masyarakat," ucap dr Pukovisa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement