Selasa 20 Jul 2021 05:10 WIB

Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Sohibul Qurban

Ritual qurban harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

Red: Ani Nursalikah
Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Sohibul Qurban
Foto:

Berkaitan dengan hadis ini Imam Nawawi menukil qiyas Imam Syafii dalam ‘Majmu’,

قال الشافعي البعث بالهدي أكثر من ارادة التضحية فدل على أنه لا يحرم ذلك والله أعلم

Artinya: “Imam Syafii berkata mengutus dengan hadyu atau sembelihan haji lebih banyak daripada keinginan untuk berkurban (padahal keduanya serupa) maka dari itu hal ini menunjukkan bahwasannya tidak diharamkan memotong kuku dan rambut dalam berkurban. Wallahua’lam”[1]

Imam Zarkasyi menekankan bahwasanya orang yang ingin berkurban dan orang yang ingin mengirim hadyu atau sembelihan haji ke Baitullah hukumnya sama karena itu tidak ada keharaman dalam memotong kuku dan rambut dengan dalil hadis diatas,

قال الزركشي : وفي معنى مريد الأضحية من أراد أن يهدي شيئا من النعم إلى البيت بل أولى ، وبه صرح ابن سراقة[2]

Artinya: “Imam Zarkasyi berkata dalam makna orang yang ngin berkurban adalah orang yang ingin mengirim hadyu atau sembelihan haji ke Baitullah bahkan hukum sembelihan haji lebih ditekankan, pendapat ini disharihkan oleh Ibn Suraqah.”

Adapun yang dimaksud rambut disini adalah semua rambut yang ada di tubuh baik rambut kepala, jenggot, kumis, rambut kemaluan, ketiak, dsb. Hal ini sesuai dengan perkataan Imam Khatib asy-Syirbini,

( أن لا يزيل شعره ولا ظفره في عشر ذي الحجة حتى يضحي ) بل يكره له ذلك ، لقوله صلى الله عليه وسلم : { إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره } رواه مسلم عن أم سلمة ، وسواء في ذلك شعر الرأس واللحية والشارب والإبط والعانة وغيرها[3]

Artinya: “Disunnahkan untuk tidak menghilangkan rambutnya dan kukunya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurban, bahkan hal tersebut makruh hukumnya karena sabda Nabi SAW, Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya” diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah, rambut disini baik itu rambut kepala,  jenggot, kumis, rambut ketiak, kemaluan, dsb.”

Terkait dengan hadis tersebut para ulama berijtihad dan mengambil pendapat bahwasannya menghilangkan anggota tubuh selain kuku dan rambut juga makruh. Karena maksud dari kuku dan rambut disini adalah anggota tubuh, maka dari itu anggota tubuh selain rambut dan kuku diqiyaskan hukumnya dengan rambut dan kuku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement