Jika tidak memotongnya akan memberi mudharat
Hal ini seperti dalam beberapa kasus disebut ‘cantangen’ (baca : jawa) atau gangguan kuku yang menyebabkan bernanah. Maka dari itu dibolehkan untuk memotong bagian tersebut, hingga hilang sakitnya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ramli dalam kitabnya ‘Nihayat al-Muhtaj’,
ومحل ذلك فيما لا يضر ، أما نحو ظفر وجلدة تضر فلا [7]
Artinya: “Dan kemakruhan tersebut berlaku jika tidak ada kemudharatan yang muncul karenanya, jika ada kuku dan kulit yang memberikan mudharat jika dipelihara maka hukumnya tidak makruh”
Jika anggota tubuh yang akan dihilangkan itu wajib hukumnya untuk dihilangkan
Hal ini seperti dalam kasus khitan laki-laki yang baligh, potong tangan seorang pencuri atau qisas jika diminta tuntut balas. Hal ini dijelaskan oleh Imam Khatib dalam Mughni,
واستثنى من ذلك ما كانت إزالته واجبة كختان البالغ وقطع يد السارق ، والجاني بعد الطلب[8]
Artinya: “Dan dikecualikan dari kemakruhan tersebut Jika anggota tubuh yang akan dihilangkan itu wajib hukumnya untuk dihilangkan seperti dalam kasus khitan laki-laki yang baligh, potong tangan seorang pencuri atau qisas jika dituntut balas”