Selasa 20 Jul 2021 05:10 WIB

Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Sohibul Qurban

Ritual qurban harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

Red: Ani Nursalikah
Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Sohibul Qurban
Foto:

Hal ini dikatakan Imam Nawawi dalam kitab (Ziyadah) Raudhah ath-Thalibin dari Imam Ibrahim al-Marwazi.[4] Karena hikmah disini adalah terliputinya seluruh tubuh dari maghfirah atau ampunan dan pembebasan dari neraka seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar al-Haitami pada kitabnya ‘Tuhfat al-Muhtaj’[5]. Maka dari itu dimakruhkan menghilangkan anggota tubuh lainnya agar semua anggota tubuh terliputi ampunan dan terbebas dari api neraka.

Adapun yang dilarang memotong disini adalah orang yang ingin berkurban atau biasa disebut shohibul kurban, bukan anggota keluarganya, bukan pula orang lain yang termasuk ahlul baitnya, apalagi hewannya. Selain shohibul kurban tidak dimakruhkan memotong rambut dan kuku. Hal ini dikatakan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ishn dalam kitabnya ‘Busyra al-Karim’ :

أمَّا من لم يرد التضحية .. فلا يكره له إزالة نحو شعره وإن سقط عنه الطلب بفعل غيره من أهل بيته.[6]

Artinya: “Sedangkan barangsiapa yang tidak ingin berkurban (atau bukan shohibul kurban) maka tidak dimakruhkan untuk menghilangkan rambutnya, walaupun orang itu termasuk yang gugur tuntutannya untuk berkurban dengan perbuatan orang lain dari ahlul baitnya.”

Akan tetapi dalam kemakruhan memotong anggota terdapat beberapa kasus pengecualian, yaitu:

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement