REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengakui memberikan pinjaman Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang yang dilangsungkan melalui sambungan video conferencepada Senin (26/7).
Azis menjadi saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Sidang dilakukan melalui video conference,sedangkan majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
"Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?" tanya JPU KPK.
"Ya begitulah," jawab Azis.
"Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?" tanya JPU KPK.
"Betul," jawab Azis lagi.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Azis.
"Belum kembalikan dananya?" tanya jaksa.
"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," jawab Azis.