REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 24 Calon Hakim Agung (CHA) akan mengikuti seleksi wawancara yang digelar Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (3/8) hingga Sabtu (7/8). Koalisi Pemantau Peradilan menyayangkan, KY masih tidak serius menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
"Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Erwin menduga, ada hakim yang memiliki kekayaan sangat berlimpah. Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya.
Karena itu, sambung Erwin, pada tahap akhir ini, masyarakat harus serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung. "Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan," tegas Erwin.
Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan, sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh KY. Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi wawancara dalam sepekan ini.
Nurdjanah menuturkan, penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dilakukan pada Kamis (29/7) secara daring. Nurdjanah merinci, para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.
Bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 15 orang memilih kamar Pidana, 6 orang memilih kamar Perdata, 3 orang memilih kamar militer. Namun, KY tidak meloloskan calon hakim agung di kamar TUN khusus pajak.
Nurdjanah mengatakan, dari 24 calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian, terdiri dari 22 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, lanjut Nurdjanah, sebanyak 8 orang bergelar master, dan 16 orang bergelar doktor.
"Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 19 orang hakim karier, tiga orang akademisi, serta dua orang berprofesi lainnya," kata Nurdjanah.
Adapun, para peserta wawancara akan diuji panelis yang terdiri atas tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.