REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo mendorong program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini sejalan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara mengatakan melalui program itu dilakukan pembebasan biaya bagi para pekerja migran. Selain BP2MI, pemerintah melalui BPJS Tenaga Kerjaan juga sudah memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia.
“Untuk melengkapi perlindungan, Jasindo menyiapkan produk asuransi yang ditujukan kepada para pekerja migran Indonesia,” ujarnya kepada Republika, Jumat (13/8).
Berdasarkan data remitansi Bank Indonesia 2019, devisa dari remitansi pekerja migran Indonesia (PMI) sebesar 11,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 159,6 triliun dari jumlah 3,7 juta PMI yang terdata resmi dari sistem komputerisasi perlindungan pekerja migran Indonesia (Sisko P2MI).
“Nantinya, asuransi para pekerja migran mencakup perlindungan atas Covid-19 dan proteksi lainnya yang sangat diperlukan oleh pekerja. Kami menargetkan lebih dari 100 ribu pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara,” ucapnya.
Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) juga memberikan layanan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui call center yang beroperasi 24 jam. “Melalui sambungan telepon itu, para pekerja migran bisa mengecek informasi mengenai polis, melakukan proses klaim, hingga menanyakan produk-produk asuransi,” ujarnya.