Jumat 13 Aug 2021 23:07 WIB

Suap Bansos, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bansos

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dituntut delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Joko terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," tambah Jaksa.

Tak hanya pidana badan, Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000. Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa Ikhsan.

Adapun dalam menyusun amar tuntutan terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaborator," kata Jaksa Ikhsan.

Jaksa meyakini, Joko bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Jaksa menjerat Joko dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement