REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal atau pekerja bukan penerima upah. Ia mendorong agar pengemudi ojek online hingga petani juga terdaftar sehingga mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Ida mengatakan, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal. Padahal jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal.
Menurut dia, pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini yang membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan pelindungan sosial baik ke depannya," ungkap Ida di Cilegon, Banten, Jumat (17/9).
Ida menerangkan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan sejumlah perlindungan. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya. Kedua, Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," kata Ida sebagaimana dikutip dari siaran persnya.