Selasa 21 Sep 2021 14:17 WIB

Pangeran Andrew Kembali Digugat Atas Kasus Pelecehan Seksual

Pangeran Andrew digugat atas kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS).

Rep: Puti Almas/ Red: Nora Azizah
Pangeran Andrew digugat atas kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS).
Foto: AP/Steve Parsons/PA POOL
Pangeran Andrew digugat atas kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pangeran Andrew asal Inggris kembali menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan penyerangan seksual di Amerika Serikat (AS). Dalam gugatan yang diajukan oleh perempuan bernama Virginia Giuffre, disebutkan bahwa tindakan itu terjadi saat Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual lain, juga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Dilansir dari metro.co.uk, Selasa (21/9), pengacara dari Giuffre mengirim gugatan perdata kepada pengacara Andrew yang berada di Los Angeles pada Senin (20/9).  Di bawah aturan AS, Andrew memiliki waktu selama 21 hari untuk menanggapi tuntutan hukum tersebut. Jika tidak, maka ia dapat menghadapi penilaian yang ditentukan oleh pengadilan.

Baca Juga

Sementara itu, Andrew dan pengacaranya, Andrew Brettler, membantah keras klaim Giuffre. Pangeran berusia 61 tahun itu selama ini belum didakwa melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Giuffre pernah mengajukan tuntutan pada 9 Agustus untuk meminta ganti rugi yang tidak ditentukan atas pelecehan yang dilakukan Andrew. Ia menuduh bahwa Duke of York itu memaksanya berhubungan seksual di rumah Ghislaine Maxwell, teman dari Epstein di ibu Kota London, Inggris.

Saat itu, usia Giuffre masih berada di bawah umur. Perempuan yang kini berusia 38 tahun itu juga mengatakan bahwa Andrew melakukan pelecehan terhadapnya di waktu hampir bersamaan di rumah Epstein di Manhattan dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin AS.

Epstein adalah seorang pengusaha yang kemudian terbukti melakukan kejahatan seksual, termasuk kepada anak-anak di bawah umur. Ia dilaporkan melakukan buna diri di penjara Manhattan pada Agustus 2019, saat menunggu persidangan atas dirinya.

Giuffre menggugat Andrew berdasarkan Undang-Undang Korban Anak-anak. Dalam sejumlah aturan yang diperkenalkan pada 2019 di New York ini, para penyintas dalam kasus pelecehan seksual di masa kanak-kanak dapat menuntut tersangka pelaku pelecehan atas perilaku yang terjadi bertahun-tahun atau dekade sebelumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement