REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Burhanuddin, Jumat (7/10), melakukan kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama. Tujuannya, mencegah terjadinya fraud atau kecurangan pada perusahaan bank milik negara tersebut.
Nota kesepahaman tersebut, ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta bersama para perwakilan anggota dari Himbara yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
"Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai sinergi pencegahan fraud pada bank milik negara," kata Burhanuddin melalui siaran persnya.
Selanjutnya Nota Kesepahaman ini juga ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN.
Sebagai sebuah implementasi pelaksanaan koordinasi sinergis dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama. Di antaranya,
Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan hal ini dimaksudkan untuk secara bersama di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota mencegah terjadinya kecurangan.
"Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.
Kedua, Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.
Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara.
"Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif," ujarnya.
Oleh sebab itu, Burhanuddin berharap kerjasama ini dapat berjalan lancar. "Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal.
Pada acara itu, yang mewakili pihak Himbara diantaranya, Direktur Utama PT Bank Mandiri Darmawan Junaidi; Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar; Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Sunarso; dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Haru Koesmahargyo.