Selasa 12 Oct 2021 19:29 WIB

Kapolri Perintahkan Jajarannya Membasmi Pinjol Ilegal

Para peminjam tercekik dengan beban bunga tinggi dan denda yang tak manusiawi.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk serius dalam menindak praktik pinjaman online (pinjol). Kata dia, praktik pinjol saat ini adalah salah satu masalah serius yang merugikan masyarakat.

Perintah dari Kapolri tersebut pun dikatakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepolisian untuk membasmi praktik peminjaman uang via perusahaan-perusahaan fintech lending tersebut. “Kejahatan pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Bapak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini,” ujar Jenderal Listyo, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/10).

Kata dia, kejahatan pinjol saat ini semakin merebak dan menjerat masyarakat kelas bawah yang terdampak pandemi Covid-19. Sigit mengatakan, pinjol memiliki modus yang beragam dalam menjerat masyarakat.

Mereka melakukan promosi dan penawaran peminjaman uang dengan cara praktis agar masyarakat tergiur. Mereka juga memberikan rentang pendanaan yang tampak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kelas bawah.

Akan tetapi, penggunaan jasa peminjaman dana ilegal tersebut, mencekik batin masyarakat yang terjebak. Para debitur, atau peminjam dana pinjol, tercekik dengan beban bunga yang tinggi, dan denda tak manusiawi akibat telat jatuh pembayaran.  

Bahkan, kata Listyo, tak jarang penagihan yang dilakukan terhadap peminjam disertai dengan ancaman dan kekerasan. Kata Listyo, beberapa kasus dan pengalaman di masyarakat, ada yang nekat bunuh diri lantaran ancaman dari para kreditur pinjol ilegal. “Untuk itu, harus segera ada dilakukan penanganan tegas bagi pinjol ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Listyo.

Listyo menjelaskan, dari catatan kepolisian, ada sedikitnya 370 laporan terkait pinjol ilegal sepanjang Oktober 2021. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 91 laporan telah tuntas diproses hukum. Sedangkan 278 laporan lainnya masih dalam penanganan kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan. “Saya (Kapolri) tekankan kepada seluruh jajaran untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi untuk masyarakat atas bahaya pinjol ini,” terang Listyo.

Kapolri pun meminta agar seluruh jajaran kepolisian di daerah membuka sentra pelaporan baru untuk ragam kasus pinjol ilegal tersebut. Dia juga meminta agar jajarannya terus berkordinasi engan instansi negara lain seperti kementerian maupun lembaga perbankan di masing-masing daerah untuk memastikan pemberantasan pinjol ilegal tersebut.

“Lakukan penegakan hukum untuk penanganan masalah pinjol ilegal ini,” tegas Listyo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement