Selasa 19 Oct 2021 00:00 WIB

Plt Bupati Nganjuk Jadi Saksi Sidang Novi Rahmat Hidayat

"Saya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan di Pemkab Nganjuk," kata Marhaen.

Wartawan mengambil gambar ruangan yang disegel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.
Foto: ANTARA
Wartawan mengambil gambar ruangan yang disegel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Marhaen Jumadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkara ini, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidayat duduk sebagai terdakwa.

"Saya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebab itu merupakan kewenangan penuh Bupati," kata Marhaen di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta, Senin (18/10).

Baca Juga

Marhaen menjabat Wakil Bupati Nganjuk saat terdakwa Novi Rahmat Hidayat dalam perkara yang disidangkan ini bertindak sebagai Bupati. Marhaen kemudian dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Plt Bupati Nganjuk, setelah Novi Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

"Saat menjabat Wakil Bupati saya tidak pernah dimintai pendapat terkait mutasi jabatan dan memang tak ada kewajiban," ujarnya menegaskan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa lantas bertanya apakah Marhaen pernah dimintai uang sebagai ucapan terima kasih kepada Bupati Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat? "Tidak pernah," ucap Marhaen.

Dalam persidangan kemarin, total ada sebanyak 13 saksi yang dihadirkan. Selain Marhaen, kebanyakan saksi lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja naik jabatan minimal setingkat kepala seksi.

Sama seperti persidangan sebelumnya, para saksi yang baru saja naik jabatan itu mengaku dimintai uang sebagai "ucapan terima kasih" dengan nominal beragam, mulai dari Rp 10 juga hingga Rp 50 juta. Namun hingga persidangan hari ini, tak satu pun saksi ASN yang telah dilantik dengan jabatan barunya mengaku dimintai uang oleh Bupati Novi.

Mereka di persidangan justru mengaku dimintai uang "ungkapan terima kasih" oleh pejabat setingkat kepala desa. "Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," ujar terdakwa Novi.

Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement