REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Sekretaris Daerah Pemerintah Musi Banyuasin itu diperiksa bersama dengan tujuh orang lain.
"Diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/10).
Sedangkan ketujuh saksi lainnya antara lain, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Robby Candra, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Musyadek, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Meydi Lupiandi.
Selanjutnya, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Saaid Kurniawan, dan Badruzzaman alias Acan selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.
Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.